11 November 2019 • Pengadaan

PERSYARATAN PENGUNGGAHAN DOKUMEN PADA PENERIMAAN CPNS 2019 KOTA PANGKALPINANG

cover thumbnail
cover thumbnail

Berdasarkan Pengumuman Walikota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nomor : 810/251/BKPSDMD/XI/2019 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2019 mengenai Ketentuan Pendaftaran yaitu :

  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Walikota Pangkalpinang Tahun 2019 diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani tinta hitam/biru.
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli bukan dari hasil fotocopy yang dilegalisir.
  3. Kartu Tanda Penduduk Asli/Surat Keterangan sudah Merekam dari Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil bukan dari hasil fotocopy.
  4. Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani menggunakan tinta biru/hitam.
  5. Khusus pelamar Disabilitas, Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.
  6. Khusus pelamar guru, bagi yang memiliki dapat melampirkan sertifikat pendidik dari instansi yang berwenang. Bagi yang tidak memiliki, tidak wajib melampirkan.
  7. Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan, melampirkan : Surat Tanda Registrasi (STR), Khusus Formasi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Tenaga Kefarmasian wajib melampirkan STR dan Ijazah Profesi.
  8. Khusus pelamar Cumlaude, Wajib melampirkan Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi / Program Studi terakreditasi A / Unggul.

Diwajibkan untuk seluruh dokumen discan dalam format PDF dan dikirim oleh pelamar melalui unggahan secara online. Seluruh dokumen yang discan dalam format PDF adalah dokumen asli, bukan dokumen hasil fotocopy yang discan. Contoh : Ijazah, yang discan adalah ijazah asli, bukan ijazah fotocopy legalisir asli pada saat Pendaftaran pada sscn.bkn.go.id.