Selayang Pandang

By Admin BKPSDMD 19 Jan 2019, 19:17:16 WIB

SELAYANG PANDANG BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KOTA PANGKALPINANG

Secara historis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lahir sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dimana dalam satu pasalnya mengisyaratkan adanya kewenangan pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.

Nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah sendiri mulai disebut untuk pertama kalinya dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 34A yang menegaskan bahwa “untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah”.

Lebih lanjut pelaksanaan pembentukan lembaga Badan Kepegawaian Daerah diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, sehingga dalam penataan Organisasi Pearangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang semula menempatkan fungsi manajemen kepegawaian pada Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota, dialihkanlah ke lembaga tersendiri yaitu Badan Kepegawaian Daerah .

Seiring pelaksanaan otonomi daerah, pada Tahun 2001 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2000 dibentuklah Badan Kepegawaian Daerah Kota Pangkalpinang sebagai salah satu lembaga perangkat daerah dan telah beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 jo Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003, namun fungsi manajemen kepegawaian masih tetap dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah.

Dinamika selanjutnya, pada akhir Tahun 2008 melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Badan Kepegawaian Daerah berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD). Namun tidak begitu lama kurang lebih satu tahun terjadi perubahan kembali tepatnya pada tanggal 31 Desember 2009 melalui Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) berubah kembali menjadi Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sesuai dengan perkembangan organisasi yang menginginkan adanya Reformasi Birokrasi, Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Untuk penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut maka Pemerintah Kota Pangkalpinang merespon perubahan tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pada Bab II Pasal 2 ayat f. (3), ditetapkanlah Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang tipe C dengan tugas melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah. Untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 maka dijabarkan melalui Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 57.


KEPALA BKPSDMD

KEPALA BADAN

KEPEGAWAIAN

STOP NARKOBA

DOKUMEN PERENCANAAN

INFORMASI PENTING

E-GOVERMENT

Link Terkait

LAYANAN PENGADUAN

KUESIONER

Jajak Pendapat

Apakah website ini memberikan informasi tentang Kepegawaian Kota Pangkalpinang ?
Iya
Kurang
Lihat Hasil Poling

STATISTIK PENGUNJUNG

  • User Online 1

  • Today Visitor 2

  • Hits hari ini 322

  • Total pengunjung 137727

  • IP Anda 192.168.111.1