- PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PANGKAL PINANG TA 2024
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA MASA SANGGAH CPNS PEMERINTAH KOTA PANGKAL PINANG TA 2024
- POJOK KONSELING (PONSEL) BAGI PEGAWAI DI PEMERINTAH KOTA PANGKAL PINANG
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH KOTA PANGKAL PINANG TA 2024
- SURAT SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG PERIHAL PENDATAAN PPPK DI PEMERINTAH KOTA PANGKAL PINANG
- PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA PANGKAL PINANG TA 2024
- PENGUMUMAN TIGA NAMA PESERTA TERBAIK SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA PANGKALPINANG JULI 2024
- PENGUMUMAN PENETAPAN PESERTA MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRASI SELEKSI JPT PRATAMA
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG JULI 2024
- SURAT EDARAN TENTANG HIMBAUAN LARANGAN DAN DAMPAK JUDI ONLINE
Tupoksi
Bagian Ketiga
- BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM DAERAH
Paragraf 1
- Kedudukan
Pasal 45
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerahmerupakan unsur penunjangperangkat daerah bidangKepegawaian dan Pengembangan SDM Daerahyang dipimpin oleh seorang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
- TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 46
(1) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerahmempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- Penetapan rencana strategis badan untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- Penetapan rencana kerja badan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- Pelaksanaan perencanaan bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasaranaKepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah membawahi :
- Sekretaris
- BidangDiklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai;
- BidangPerencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data;
- Unit Pelaksana Teknis Badan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah tercantum dalam lampiran IIIPeraturan Walikota ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
SEKRETARIS
Pasal 47
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada pasal 46 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),, Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- Penyusunan rencana program dan anggaranBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakatBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan saranaBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah; dan
- pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris membawahi 2 (dua) Sub Bagian meliputi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi,Pelaporan dan Keuangan.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 48
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada pasal 47ayat (3) huruf a dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umumdan Kepegawaian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris BadanKepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtangggan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta pelayanan informasi Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian (mutasi, kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai);
- pengelolaan dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/kekayaan daerah lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- pengelolaan jaringan informasi dan komunikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah; penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pemberian pelayanan informasi kepada publik; pelaksanaan verifikasi bahan informasi publik; pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; pemutakhiran informasi dan dokumentasi; penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; penyampaian informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi Umum dan Kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI, PELAPORAN
DAN KEUANGAN
Pasal 49
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (3) huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan yang bertanggung jawab kepada SekretarisBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuanganmempunyai fungsi :
- penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan (Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja, Rencana Umum Penganggaran, RKA/DPA Kesekretariatan) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Evaluasi Renja dan Renstra) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- penyusunan laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan (LAKIP, LPPD LKPJ) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah
- Pelaksanaan analisis keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah
- pelaporan keuangan (Semesteran dan Akhir Tahun) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
- pelaporan pelaksanaan kegiatanSub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.
Paragraf 3
BIDANG DIKLAT, PENGEMBANGAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Pasal50
(1) Bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai sebagaimana dimaksud pada pasal 46 ayat (3) huruf bdipimpin oleh seorang Kepala Bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(2) Kepala Bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawaikepada seluruh unit organisasi di lingkunganBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana program dan kegiatan lingkup Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai;
- penyusunan petunjuk teknis lingkup Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai;
- pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai; dan
- pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala BadanKepegawaian dan Pengembangan SDM Daerahsesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawaimembawahi 3 (tiga) Seksi meliputi :
- Seksi Pendidikan dan Latihan;
- Seksi Pengembangan dan Sertifikasi;
- Seksi Profesi ASN dan Kesejahteraan Pegawai.
SEKSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 51
(1) Seksi Pendidikan dan Latihan sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (4) huruf a dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pendidikan dan Latihan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai.
(2) Kepala Seksi Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkupPendidikan dan Latihan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pendidikan dan Latihanmempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengelolaan data lingkupPendidikan dan Latihan
- pelaksanaan analisa kebutuhan diklat;
- penyusunan rencana teknis pengembangan sistem diklat, kurikulum, silabi, modul dan metode pembelajaran diklat;
- penyusunan rencana jadwal diklat, calon peserta diklat dan widyaiswara; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkupPendidikan dan Latihan.
SEKSI PENGEMBANGAN DAN SERTIFIKASI
Pasal 52
(1) Seksi Pengembangan dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal50 ayat (4) huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pendidikan dan Latihan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai.
(2) Kepala Seksi Pengembangan dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pendidikan dan Latihan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan dan Sertifikasimempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengelolaan data lingkupPengembangan dan Sertifikasi;
- pendataan penyusunan riwayat pegawai/track record pegawai;
- penyusunan rencana dan pengkajian pengembangan karier pegawai dan profesionalime pegawai;
- penyelenggaraan peningkatan dan pembinaan karier pegawai;
- pelaksanaan keiutsertaan dan kebutuhan diklat pegawai dalam rangka pengembangan karier pegawai dan profesionalisme pegawai; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkupPengembangan dan Sertifikasi.
SEKSI PROFESI ASN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Pasal 53
(1) Seksi Profesi ASN dan Kesejahteraan Pegawai sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (4) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Profesi ASN dan Kesejahteraan Pegawai yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Diklat, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai.
(2) Kepala SeksiProfesi ASN dan Kesejahteraan Pegawaimempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkupProfesi ASN dan Kesejahteraan Pegawai.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Profesi ASN dan Kesejahteraan Pegawaimempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Profesi ASN dan Kesejahteraan Pegawai;
- pendataan, peningkatan, pengusulan dan pengembangan kesejahteraan pegawai;
- pemberian tanda jasa;
- pembekalan, pembinaan dan pengembangan fisik serta mental pegawai; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkupProfesi ASN dan Kesejahteraan Pegawai.
Paragraf 4
BIDANG PERENCANAAN, PENGADAAN, MUTASI DAN DATA
Pasal 54
(1) Bidang Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data sebagaimana dimaksud pada pasal 46 ayat (3) huruf cdipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(2) Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Datakepada seluruh unit organisasi di lingkunganBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana program dan kegiatan lingkupPerencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data;
- penyusunan petunjuk teknis lingkup Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perbendaharaan lingkupPerencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data;
- pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkupPerencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data; dan
- pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Datamembawahi 3 (tiga) Seksi meliputi :
- Seksi Pengadaan dan Pengangkatan;
- Seksi Mutasi dan Pemberhentian;
- Seksi Perencanaan, Data dan Informasi.
SEKSI PENGADAAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 55
(1) Seksi Pengadaan dan Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada pasal 54 ayat (4) huruf a dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengadaan dan Pengangkatan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data.
(2) Kepala Seksi Pengadaan dan Pengangkatan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pengadaan dan Pengangkatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengadaan dan Pengangkatanmempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengelolaan data lingkupPengadaan dan Pengangkatan
- pelaksanaan pengadaan ASN tingkat kota;
- pengusulan pengadaan NIP;
- penyusunan bahan penetapan kebijakan pengangkatan CASND tingkat kota;
- pelaksanaan pengangkatan CASND tingkat kota;
- penyusunan bahan penetapan CASND menjadi ASND tingkat kota;
- penetapan kenaikan pangkat ASND kota menjadi golongan ruang I/b sampai dengan III/d;
- pengusulan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian;
- penyusunan bahan penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASND kota dalam dan dari Jabatan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional yang jenjangnya setingkat, kecuali pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Kota;
- pengusulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Kota;
- pengusulan konsultasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- penyelesaian administrasi pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat pegawai; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Pengadaan dan Pengangkatan.
SEKSI MUTASI DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 56
(1) Seksi Mutasi dan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada pasal 54 ayat (4) huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Mutasi dan Pemberhentian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data.
(2) Kepala SeksiMutasi dan Pemberhentianmempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkupMutasi dan Pemberhentian.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Mutasi dan Pemberhentianmempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengelolaan data lingkupMutasi dan Pemberhentian
- penyusunan bahan penetapan perpindahan ASND kota;
- penyusunan bahan penetapan pemberhentian ASND kota golongan ruang III/d kebawah dan pemberhentian sebagai CASND kota;
- pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian skala kota;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan manajemen ASN dilingkungan kota,
- penyelenggaraan Mutasi dan Pembinaan pangkat, Mutasi dan Pembinaan jabatan, Mutasi dan Pembinaan antar daerah,
- penyusunan rencana mutasi, rotasi pegawai, pengadaan administrasi status hukum kepegawaian;
- supervisi terkait disiplin pegawai dan pemberhentian pegawai;
- pengelolaan kenaikan gaji berkala;
- pemberian pensiun bagi PNS; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkupMutasi dan Pemberhentian
SEKSI PERENCANAAN, DATA DAN INFORMASI
Pasal 57
(1) Seksi Perencanaan, Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada pasal 54 ayat (4) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Perencanaan, Data dan Informasi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Mutasi dan Data.
(2) Kepala Seksi Perencanaan, Data dan Informasimempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkupPerencanaan, Data dan Informasi.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perencanaan, Data dan Informasimempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengelolaan data lingkupPerencanaan, Data dan Informasi
- pendataan pegawai;
- pemetaan kuantitas dan kualitas pegawai pada setiap satuan organisasi perangkat daerah
- perencanaan kebutuhan pegawai dan rencana pendistribusian pegawai,
- penyusunan formasi ASND setiap tahun anggaran,
- penyusunan bahan penetapan formasi ASND setiap tahun anggaran,
- pengusulan formasi ASND setiap tahun anggaran,
- pengumpulan dan penyimpanan data dan arsip pegawai,
- pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
- penyelenggaraan penyajian dan layanan data dan informasi kepegawaian; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkupPerencanaan, Data dan Informasi.