- SURAT EDARAN TENTANG IMBAUAN TERTIB PROSEDUR PENGAJUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TA 2023
- PENGUMUMAN PEMBATALAN PESERTA SELEKSI PENERIMAAN CASN PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG TA 2023
- SURAT EDARAN TENTANG NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA/PPPK /PEGAWAI NON ASN
- LAPORAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI CPPPK PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN ANGGARAN 2023
- JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CASN KOTA PANGKALPINANG TAHUN ANGGARAN 2023
- SURAT EDARAN MENPANRB TENTANG MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PENGADAAN PPPK TA 2023
- PENGUMUMAN TIGA NAMA PESERTA TERBAIK SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA PANGKALPINANG OKTOBER 2023
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SETELAH MASA SANGGAH SELEKSI PENERIMAAN CASN TA 2023
- UNDANGAN WAWANCARA PESERTA SELESKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
KETENTUAN TUGAS BELAJAR
PERSYARATAN TUGAS BELAJAR PNS PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
(berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2022 tentang
Pengembangan Kompetensi bagi PNS Pemerintah Kota Pangkalpinang
melalui Jalur Pendidikan)
1. Berstatus sebagai PNS aktif.
2. Program Studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi
harus sesuai dengan Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar Instansi.
3. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
4. Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan
masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
a. 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan,
untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan, atau mengikuti:
1). Program Diploma IV (D4) dan Strata 1 (S1) 15 (lima belas) tahun sebelum
batas usia pensiun;
2). Program Strata 2 (S2) 6 (enam) tahun sebelum batas usia pensiun; dan
3). Program Strata 3 (S3) dan program dokter spesialis 12 (dua belas) tahun sebelum
batas usia pensiun.
b. 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan,
untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan, atau mengikuti:
1). Program Diploma IV (D4) dan Strata 1 (S1) 10 (sepuluh) tahun sebelum
batas usia pensiun;
2). Program Strata 2 (S2) 4 (empat) tahun sebelum batas usia pensiun; dan
3). Program Strata 3 (S3) dan program dokter spesialis 8 (delapan) tahun sebelum
batas usia pensiun.
5. Penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak sedang:
a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau
hukuman disiplin berat; atau
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian
sementara sebagai PNS.
8. Tidak pernah:
a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
9. Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi, baik yang dilaksanakan oleh instansi asal,
pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi.
10. Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.
11. Menandatangani pernyataan ikatan dinas.
KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN PENERBITAN
REKOMENDASI/USULAN MENGIKUTI SELEKSI BEASISWA TUGAS BELAJAR
1. Surat Usulan/Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BKPSDMD
Kota Pangkalpinang perihal Penerbitan Rekomendasi/Usulan Mengikuti Seleksi Beasiswa
(dengan menyertakan Nomor HP/WA PNS yang Bersangkutan).
2. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah.
3. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD (jika bekerja di UPTD).
4. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,- yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah,
yang menyatakan bahwa: (download format)
a. tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau
hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau
menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang
dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tidak sedang dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam
1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
5. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS dan PNS.
6. Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural/Fungsional terakhir.
7. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir.
8. Pengumuman/Surat Edaran terkait Informasi Beasiswa yang dituju.
9. Format Surat Rekomendasi/Usulan Mengikuti Seleksi Beasiswa sesuai dengan
ketentuan yang diminta oleh pemberi beasiswa (jika ada).
KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN PENERBITAN
REKOMENDASI/IZIN MENGIKUTI SELEKSI TUGAS BELAJAR
1. Surat Usulan/Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BKPSDMD
Kota Pangkalpinang perihal Penerbitan Rekomendasi/Izin Mengikuti Seleksi
Ujian Masuk Perguruan Tinggi.
2. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah.
3. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD (jika bekerja di UPTD).
4. Brosur dari Perguruan Tinggi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru.
5. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,- yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah,
yang menyatakan bahwa: (download format)
a. tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau
hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau
menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang
dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tidak sedang dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam
1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
6. Fotokopi:
a. SK Pengangkatan CPNS dan PNS;
b. SK Pangkat terakhir;
c. SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural/Fungsional terakhir;
d. Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir (dilegalisir);
e. Kartu Pegawai (Karpeg) dan/atau Kartu ASN Virtual;
f. SKP 2 tahun terakhir; dan
g. Akreditasi Program Studi yang dituju minimal B dari BAN-PT.
7. Tabel Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Lima Tahunan, yang ditandatangani oleh
Kepala Perangkat Daerah. (download format)
8. Tabel Program Studi dan Peminatan yang Dibutuhkan Melalui Tugas Belajar,
yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah. (download format)
9. Semua berkas dijilid rangkap 1 (satu), dibuat cover yang disertai Pas Foto 4x6 &
dicantumkan Nomor HP/WA, dan diserahkan langsung ke BKPSDMD Kota Pangkalpinang
c.q. Bidang Diklat, Pengembangan, dan Kesejahteraan Pegawai.
KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN PENERBITAN
KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR
1. Surat Usulan/Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah kepada Wali Kota Pangkalpinang
melalui Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang perihal Penerbitan Keputusan Tugas Belajar.
2. Surat Keputusan diterima/lulus seleksi di perguruan tinggi dan/atau sebagai penerima
beasiswa pendidikan tinggi dari kementerian/lembaga/perguruan tinggi.
3. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah.
4. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD (jika bekerja di UPTD).
5. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS dan PNS.
6. Fotokopi SK Pangkat terakhir.
7. Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural/Fungsional terakhir.
8. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir (dilegalisir).
9. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan/atau Kartu ASN Virtual.
10. Fotokopi Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat
paling kurang bernilai baik.
11. Surat Pernyataan Tugas Belajar bermaterai Rp10.000,- dari BKPSDMD yang diketahui
dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Perangkat Daerah.
(download format)
12. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,- Bersedia Melaksanakan Ikatan Dinas
di unit kerja asal. (download format)
13. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,- yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah,
yang menyatakan bahwa: (download format)
a. tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau
hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau
menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang
dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tidak sedang dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam
1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
14. Perjanjian Tugas Belajar. (download format)
15. Surat Keterangan Berbadan Sehat oleh Dokter berstatus PNS yang dikeluarkan dari
fasilitas kesehatan milik pemerintah, dengan keperluan Pemberkasan Pengajuan
Penerbitan Keputusan Tugas Belajar.
16. Tabel Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Lima Tahunan, yang ditandatangani oleh
Kepala Perangkat Daerah. (download format)
17. Tabel Program Studi dan Peminatan yang Dibutuhkan Melalui Tugas Belajar,
yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah. (download format)
18. Semua berkas WAJIB dikumpulkan dalam bentuk:
a. Hardfile : Semua berkas dijilid rangkap 1 (satu), dibuat cover yang disertai
Pas Foto 4x6 & dicantumkan Nomor HP/WA, dan diserahkan langsung ke
BKPSDMD Kota Pangkalpinang c.q. Bidang Diklat, Pengembangan, dan
Kesejahteraan Pegawai.
b. Softfile : Sebelum dijilid, semua berkas di-scan dalam 1 (satu) rangkap
(termasuk cover) dan dikirim melalui Whatsapp ke nomor 0813-9108-7674 (Septarini)
atau 0823-2828-0660 (Arbayu).